You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
94 Kubik Sampah Berhasil Diangkut Dari Tiga Pulau
photo Suparni - Beritajakarta.id

94 Meter Kubik Sampah Berhasil Diangkut dari Tiga Pulau

Sebanyak 94 meter kubik sampah berhasil diangkut dari tiga pulau oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kabupaten Kepulauan Seribu. 

94 meter kubik sampah ini diangkut dari Pulau Tidung, Pulau Untung Jawa dan Pulau Kelapa dalam kegiatan gerebek sampah

Kepala Sudin LH Kabupaten Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman menuturkan, sampah-sampah tersebut diangkut dari tiga pulau permukiman, yaitu Pulau Tidung, Pulau Untung Jawa dan Pulau Kelapa.  

"94 meter kubik sampah ini diangkut dari Pulau Tidung, Pulau Untung Jawa dan Pulau Kelapa dalam kegiatan gerebek sampah," tuturnya, Jumat (7/12).

30 Kubik Sampah Diangkut dari Perairan Pulau Pari

Dijelaskan Yusen, rinciannya sebanyak 24 meter kubik sampah dari Pulau Tidung, 50 meter kubik sampah dari Pulau untung Jawa, dan 20 meter kubik sampah dari Pulau Kelapa. Sampah yang dikumpulkan berasal dari pesisir pantai dan langsung diangkut menggunakan kapal KM Bersih.

"Untuk mengangkut sampah itu kami mengerahkan lima unit gerobak motor dan satu unit kapal KM Bersih di tiap pulau," jelasnya.  

Ia menambahkan, sampah-sampah yang dikumpulkan tersebut kebanyakan berupa plastik dan kayu yang terbawa arus dari daratan. 

"Untuk sampah rumah tangga relatif sedikit dan masih bisa diolah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11733 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati